Penyimpangan pada masa Orde Lama dalam hal konstitusi
- Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
-
Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
-
Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi
ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden
(Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
-
MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
-
Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
-
Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
-
Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu
poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
Penyimpangan pada masa Orde baru Dalam hal konstitusi
- Perubahan kekuasaan yang statis
-
Perekrutan politik yang tertutup
-
Pemilihan umum yang kurang demokratis
-
Kurangnya jaminan hak asasi manusia
-
Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde
Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
-
Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
-
Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan
dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada
kader partai bersangkutan.
-
Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar
Penyimpangan pada masa Reformasi
- Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena
pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun
perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden
Soeharto.
- Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan
pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi
rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
-
Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang
berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan
“Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar
haluan negara.
-
Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati,
belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan
ancaman disintegrasi lainnya.
Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN,
kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran,
pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan
dan pendidikan serta kerukunan beragama
-
BERIKUT MACAM-MACAM PENYIMPANGAN PADA
MASA ORDE LAMA
- 1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenangwenang ,
hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan
DPA yang
pada waktu itu belum dibentuk oleh
presiden.
- 2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur
hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai
masa
jabatan Presiden.
- 3. DPR berada dibawah Presiden.
- 4. Pimpinan MA diberi status menteri, hal ini merupakan
penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang
-
5
Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya
diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama
DPR), dengan demikian Presiden melampaui
kewenangannya. Hal tersebut tidak dikenal dalam UUD
1945.
- 6
Pembentukan lembaga negara yang tidak teratur dalam
konstitusi yaitu Front Nasional.
- 7.
Presiden membubarkan DPR, padahal menurut konstitusi,
Presiden tidak bisa membubarkan DPR.
- 8.
Mengadakan penyederhanaan kehidupan partai politik
dengan mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7
tahun 1959.
-
9. MPRS dengan Ketetapan No I/MPRS/1960 telah
menetapkan
Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959
yang berjudul
Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto
Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
- 10. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960
pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat
persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran
yang
bersangkutan.
- 11. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup
melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
- Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan
konstitusi. Adapun bentuk – bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
- Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang – wenang. Hal ini
terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum
dibentuk dilaksanakan oleh presiden.
- MPRS menetapkan presiden menjadi presiden seumur hidup melalui
Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963. Hal ini tidak sesuai dengan
ketentuan mengenai masa jabatan presiden
- Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri . Dengan demikian, MPR dan DPR berada di bawah presiden
- Pimpinan MA diberi status sebagai menteri, ini merupakan
penyelewengan terhdap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka
- Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan
undang – undang (yang harus dibuat bersama DPR). Dengan demikian,
presiden melampaui kewenangannya
- Pembentukan lembaga Negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional
- Presiden membubarkan DPR, padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
- Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
- Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
- Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif menjadi “politik poros-porosan” (mengakibatkan indonesia keluar dari PBB)
- DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan presiden karena menolak RAPBN
- Hak budget DPR tidak brjalan lagi setelah tahun 1960
- Lembaga – lembaga Negara tidak berfungsi dengan baik.
- Bentuk – bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi :
- Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
- Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (presiden)
- Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi
sarana untuk mengukuhkan kekuasaan presiden, sehingga presiden terus
menerus dipilih kembali
- Terjadi monopol penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai
keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan – tindakannya.
- Pembatasan hak hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
- Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka
- Pembentukan lembaga lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas
- Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang luar biasa parahnya
sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya
krisis multidimensi
Berikut penyimpangan - penyimpangan yang terjadi pada masa era reformasi:
- Bab VIIB pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Pelanggaran: Pemilu
2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih
banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya
belum terdaftar dalam pemilihan.
- Bab XIII pasal 31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Pelanggaran: Saat
ini anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga
bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Dan sampai sekarang pun
anggaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi 20%.
- Bab XA tentang hak asasi manusia
Pasal 28C ayat 1,
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
Pelanggaran: Masih
banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir jalan,
terutama di kota-kota besar, contohnya Jakarta, Surabaya, Surakarta,
dll. mereka belum mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga
mereka belum memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi,
dan tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 28D ayat 1,
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelanggaran: Masih
banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi dan kejahatan-kejahatan
lainnya, itu merupakan pelanggaran HAM, dan sampai sekarang belum dapat
perlindungan.
Dan masih banyak lagi kasus HAM yang Amburadul.
- Bab XII pasal 30 ayat 4 tentang pertahanan dan keamanan negara
Kepolisian
negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pelanggaran: Kapolri
pada bulan september 2009 melakukan kesalahan yang sangat besar, mereka
melakukan fitnah kepada pihak KPK hanya karena pejabat tertingginya
tersandung kasus korupsi yang bongkar oleh KPK, sehingga banyak
masyarakat yang pro maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut.
Sehingga kapolri tidak lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum, tetapi kapolri malahan berbuat kejahatan.
- Bab III pasal 6 ayat 1 tentang pemerintahan Negara
Calon
presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran
: Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden,
beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman. Presiden RI
yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak
memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
(Nb: Dalam
beberapa sumber internet yang pernah saya pelajari tertulis bahwa
terdapat pelanggaran terhadap pasal 6 ayat 1 namun, saya mendapatkan
informasi bahwa Presiden RI ketiga B.J. Habibie tidak melakukan
pelanggaran di karenakan beliau tidak menerima kewarganegaraan lain atas
kehendaknya sendiri melainkan di berikan oleh pemerintah Jerman sebagai
hadiah atas keberhasilan beliau dalam pembuatan pesawat terbang.
Sedangkan Untuk Presiden RI ketiga Abdurrahman Wahid tidak melakukan
pelanggaran di karenakan beliau menjabat sebagai presiden terlebih
dahulu baru lah peraturan ini di buat).
Namun
seyogyanya dalam penyimpangan yang terjadi dalam pasal 6 ayat 1
sebenarnya tidak terjadi penyimpangan. Hal itu disebabkan karena saat
BJ. Habibie dan Abdul Rahman Wahid menjabat sebagai presiden pasal
tersebut belum ada. Pasal itu muncul dalam amandemen ke 3 yaitu tahun
2001, dan pasal itu diamandemen disaat Abdul Rahman Wahid sudah menjabad
sebagai Presiden.
Itulah
ringkasan tentang penyimpangan terhadap Penyimpangan Terhadap Undang –
Undang Dasar 1945 Pada Masa Reformasi. Informasi tersebut sepenuhnya
didapat dari bangku kuliah.